Sunday, April 14, 2013

MENCERMATI PASAL-PASAL UU NO 17 TAHUN 2012




Pasal- pasal dalam UU yang akan merubah wajah perkoperasian Indonesia. Karena apa yang tercantum dalam UU tersebut berbeda dengan apa yang selama ini telah diPahami  diantaranya terkait dengan struktur organisasi, permodalan dan jenis koperasi.
 


Pasal 50
(1)   Pengawas bertugas:
a.         mengusulkan calon Pengurus;

(2)   Pengawas berwenang:
E  dapat memberhentikan Pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya.

Pasal 55
(1)  Pengurus dipilih dari orang perseorangan, baik Anggota maupun non-Anggota.

Pasal 56
(1)      Pengurus dipilih dan diangkat pada Rapat Anggota atas usul Pengawas.

Pasal 60
4        Pengurus yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian pada Koperasi dapat digugat ke pengadilan oleh sejumlah Anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu perlima) Anggota atas nama Koperasi.

Pasal 63
(1)   Pengurus dapat diberhentikan untuk sementara oleh Pengawas dengan menyebutkan alasannya.
(2)   Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara harus diadakan Rapat Anggota.
(3)   Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mencabut keputusan pemberhentian sementara tersebut atau memberhentikan Pengurus yang bersangkutan.
(4)   Apabila dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari tidak diadakan Rapat Anggota sebagaimana dimaksudpada ayat (2), pemberhentian sementara tersebut dinyatakan batal.

Pasal 66
(1)  Modal Koperasi terdiri dari Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi sebagai modal awal.

Pasal 67
(1)     Setoran Pokok dibayarkan oleh Anggota pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan sebagai Anggota dan tidak dapat dikembalikan.
(2)     Setoran Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah.

Pasal 68
(1)     Setiap Anggota Koperasi harus membeli Sertifikat Modal Koperasi yang jumlah minimumnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2)     Koperasi harus menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi dengan nilai nominal per lembar maksimum sama dengan nilai Setoran Pokok.
(3)     Pembelian Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti penyertaan modal Anggota di Koperasi.

Pasal 69
(1)  Sertifikat Modal Koperasi tidak memiliki hak suara.

Pasal 70
(1)   Pemindahan Sertifikat Modal Koperasi kepada Anggota yang lain tidak boleh menyimpang dari ketentuan tentang kepemilikan Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68.
(2)   Pemindahan Sertifikat Modal Koperasi oleh seorang Anggota dianggap sah jika:
a.     Sertifikat Modal Koperasi telah dimiliki paling singkat selama 1 (satu) tahun;
b.    pemindahan dilakukan kepada Anggota lain dari Koperasi yang bersangkutan;
c.     pemindahan dilaporkan kepada Pengurus; dan/atau
d.    belum ada Anggota lain atau Anggota baru yang bersedia membeli Sertifikat Modal Koperasi untuk sementara Koperasi dapat membeli lebih dahulu dengan menggunakan Surplus Hasil Usaha tahun berjalan sebagai dana talangan dengan jumlah paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Surplus Hasil Usaha tahun buku tersebut.
(3)   Dalam hal keanggotaan diakhiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Anggota yang bersangkutan wajib menjual Sertifikat Modal Koperasi yang dimilikinya kepada Anggota lain dari Koperasi yang bersangkutan berdasarkan harga Sertifikat Modal Koperasi yang ditentukan Rapat Anggota.

Pasal 72
(1)     Sertifikat Modal Koperasi dari seorang Anggota yang meninggal dapat dipindahkan kepada ahli waris yang memenuhi syarat dan/atau bersedia menjadi Anggota.
(2)     Dalam hal ahli waris tidak memenuhi syarat dan/atau tidak bersedia menjadi Anggota, Sertifikat Modal Koperasi dapat dipindahkan kepada Anggota lain oleh Pengurus dan hasilnya diserahkan kepada ahli waris yang bersangkutan.

Pasal 78
2        Koperasi dilarang membagikan kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan non-Anggota.
3        Surplus Hasil Usaha yang berasal dari non-Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada Anggota.
Pasal 80
Dalam hal terdapat Defisit Hasil Usaha padKoperasi Simpan Pinjam, Anggota wajib menyetor tambahan Sertifikat Modal Koperasi.
Pasal 81
(1)     Dana Cadangan dikumpulkan dari penyisihan sebagian Selisih Hasil Usaha.
(2)     Koperasi harus menyisihkan Surplus Hasil Usaha untuk Dana Cadangan sehingga menjadi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari nilai Sertifikat Modal Koperasi.

Pasal 83
Jenis Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 terdiri dari:
b.        Koperasi konsumen;
c.         Koperasi produsen;
d.        Koperasi jasa; dan
e.         Koperasi Simpan Pinjam.
Pasal 84
(1)   Koperasi konsumen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan Anggota dan non-Anggota.
(2)   Koperasi produsen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan Anggota kepada Anggota dan non-Anggota.
(3)   Koperasi jasa menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh Anggota dan non-Anggota.
(4)   Koperasi Simpan Pinjam menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani Anggota.

Pasal 88
(1)   Koperasi Simpan Pinjam harus memperoleh izin usaha simpan pinjam dari Menteri.
(2)   Untuk memperoleh izin usaha simpan pinjam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koperasi Simpan Pinjam harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 89
Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) meliputi kegiatan:
a.    menghimpun dana dari Anggota;
b.   memberikan Pinjaman kepada Anggota; dan
c.    menempatkan dana pada Koperasi Simpan Pinjam sekundernya.

Pasal 90
(1)   Untuk meningkatkan pelayanan kepada Anggota, Koperasi Simpan Pinjam dapat membuka jaringan pelayanan simpan pinjam.
(2)   Jaringan pelayanan simpan pinjam dapat terdiri atas:
a.     Kantor Cabang;
b.     Kantor Cabang Pembantu; dan
c.      Kantor Kas.
(3)   Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang  Pembantu, dan Kantor Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 92
(1)     Pengelolaan kegiatan Koperasi Simpan Pinjam dilakukan oleh Pengurus atau pengelola profesional berdasarkan standar kompetensi.
(2)     Pengawas dan Pengurus Koperasi Simpan Pinjam harus memenuhi persyaratan standar kompetensi yang diatur dalam Peraturan Menteri.
(3)     Pengawas dan Pengurus Koperasi Simpan Pinjam dilarang merangkap sebagai Pengawas, Pengurus, atau pengelola Koperasi Simpan Pinjam lainnya.

Pasal 93
4        Koperasi Simpan Pinjam dilarang melakukan investasi usaha pada sektor riil.
5        Koperasi Simpan Pinjam yang menghimpun dana dari Anggota harus menyalurkan kembali dalam bentuk Pinjaman kepada Anggota.

Pasal 122
(1)   Koperasi yang mempunyai Unit Simpan Pinjam wajib mengubah Unit Simpan Pinjam menjadi Koperasi Simpan Pinjam dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini disahkan.
(2)   Dalam jangka waktu perubahan menjadi Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud ayat (1) Unit Simpan Pinjam dilarang menerima Simpanan dan/atau memberikan Pinjaman baru kepada non-Anggota.
(3)   Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak mengubah Unit Simpan Pinjam menjadi Koperasi Simpan Pinjam dilarang melakukan kegiatan simpan pinjam.

No comments:

Post a Comment