Pasal- pasal dalam UU yang akan merubah wajah perkoperasian Indonesia. Karena
apa yang tercantum dalam UU tersebut berbeda dengan apa yang selama ini telah
diPahami diantaranya terkait dengan struktur organisasi, permodalan dan
jenis koperasi.
Pasal 50
(1) Pengawas
bertugas:
a. mengusulkan calon Pengurus;
(2) Pengawas
berwenang:
E dapat
memberhentikan Pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya.
Pasal 55
(1) Pengurus dipilih dari orang perseorangan, baik Anggota
maupun non-Anggota.
Pasal 56
(1)
Pengurus
dipilih dan diangkat pada Rapat Anggota atas usul Pengawas.
Pasal 60
4 Pengurus
yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian pada Koperasi dapat digugat ke pengadilan
oleh sejumlah Anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu perlima) Anggota
atas nama Koperasi.
Pasal 63
(1) Pengurus dapat diberhentikan untuk sementara oleh
Pengawas dengan menyebutkan alasannya.
(2) Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
tanggal pemberhentian sementara harus diadakan Rapat Anggota.
(3) Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mencabut keputusan pemberhentian sementara
tersebut atau memberhentikan Pengurus yang bersangkutan.
(4) Apabila dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari tidak diadakan Rapat Anggota
sebagaimana dimaksudpada ayat (2),
pemberhentian sementara tersebut dinyatakan batal.
Pasal 66
(1) Modal Koperasi terdiri dari Setoran Pokok dan Sertifikat
Modal Koperasi sebagai modal awal.
Pasal 67
(1) Setoran
Pokok dibayarkan oleh Anggota pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan
sebagai Anggota dan tidak dapat dikembalikan.
(2) Setoran
Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah disetor penuh dengan bukti
penyetoran yang sah.
Pasal 68
(1) Setiap
Anggota Koperasi harus membeli Sertifikat Modal Koperasi yang jumlah minimumnya
ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi
harus menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi dengan nilai nominal per lembar
maksimum sama dengan nilai Setoran Pokok.
(3) Pembelian
Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tanda bukti penyertaan modal Anggota di Koperasi.
Pasal 69
(1) Sertifikat Modal Koperasi tidak memiliki hak suara.
Pasal 70
(1) Pemindahan Sertifikat Modal Koperasi kepada Anggota yang
lain tidak boleh menyimpang dari ketentuan tentang kepemilikan Sertifikat Modal
Koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68.
(2) Pemindahan Sertifikat Modal Koperasi oleh seorang Anggota
dianggap sah jika:
a. Sertifikat
Modal Koperasi telah dimiliki paling singkat selama 1 (satu) tahun;
b. pemindahan
dilakukan kepada Anggota lain dari Koperasi yang bersangkutan;
c. pemindahan dilaporkan
kepada Pengurus; dan/atau
d. belum ada Anggota lain atau Anggota baru yang bersedia
membeli Sertifikat Modal Koperasi untuk sementara Koperasi dapat membeli lebih
dahulu dengan menggunakan Surplus Hasil Usaha tahun berjalan sebagai dana
talangan dengan jumlah paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Surplus Hasil
Usaha tahun buku tersebut.
(3) Dalam hal keanggotaan diakhiri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (1), Anggota yang bersangkutan wajib menjual Sertifikat Modal
Koperasi yang dimilikinya kepada Anggota lain dari Koperasi yang bersangkutan
berdasarkan harga Sertifikat Modal Koperasi yang ditentukan Rapat Anggota.
Pasal 72
(1) Sertifikat
Modal Koperasi dari seorang Anggota yang meninggal dapat dipindahkan kepada
ahli waris yang memenuhi syarat dan/atau bersedia menjadi Anggota.
(2) Dalam hal
ahli waris tidak memenuhi syarat dan/atau tidak bersedia menjadi Anggota,
Sertifikat Modal Koperasi dapat dipindahkan kepada Anggota lain oleh Pengurus
dan hasilnya diserahkan kepada ahli waris yang bersangkutan.
Pasal 78
2 Koperasi
dilarang membagikan kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari
transaksi dengan non-Anggota.
3 Surplus
Hasil Usaha yang berasal dari non-Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat digunakan untuk mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan
kepada Anggota.
Pasal 80
Dalam hal terdapat Defisit Hasil Usaha pada Koperasi Simpan Pinjam,
Anggota wajib menyetor tambahan Sertifikat Modal Koperasi.
Pasal
81
(1) Dana Cadangan dikumpulkan dari penyisihan
sebagian Selisih Hasil Usaha.
(2) Koperasi
harus menyisihkan Surplus Hasil Usaha untuk Dana
Cadangan sehingga menjadi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari nilai
Sertifikat Modal Koperasi.
Pasal 83
Jenis Koperasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 82 terdiri dari:
b. Koperasi
konsumen;
c. Koperasi
produsen;
d. Koperasi
jasa; dan
e. Koperasi
Simpan Pinjam.
Pasal 84
(1) Koperasi konsumen menyelenggarakan kegiatan usaha
pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan Anggota dan non-Anggota.
(2) Koperasi produsen menyelenggarakan kegiatan usaha
pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang
dihasilkan Anggota kepada Anggota dan non-Anggota.
(3) Koperasi jasa menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan
jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh Anggota dan non-Anggota.
(4) Koperasi Simpan Pinjam menjalankan usaha simpan pinjam
sebagai satu-satunya usaha yang melayani Anggota.
Pasal 88
(1) Koperasi Simpan Pinjam harus memperoleh izin usaha simpan
pinjam dari Menteri.
(2) Untuk memperoleh izin usaha simpan pinjam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Koperasi Simpan Pinjam harus memenuhi persyaratan yang
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 89
Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 88 ayat (1) meliputi kegiatan:
a. menghimpun
dana dari Anggota;
b. memberikan Pinjaman
kepada Anggota; dan
c. menempatkan
dana pada Koperasi Simpan Pinjam sekundernya.
Pasal 90
(1) Untuk meningkatkan
pelayanan kepada Anggota, Koperasi Simpan Pinjam dapat membuka jaringan
pelayanan simpan pinjam.
(2) Jaringan pelayanan
simpan pinjam dapat terdiri atas:
a. Kantor Cabang;
b. Kantor Cabang Pembantu;
dan
c. Kantor Kas.
(3) Ketentuan mengenai
persyaratan dan tata cara pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu,
dan Kantor Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Menteri.
Pasal 92
(1) Pengelolaan kegiatan Koperasi Simpan Pinjam dilakukan oleh
Pengurus atau pengelola profesional berdasarkan standar kompetensi.
(2) Pengawas
dan Pengurus Koperasi Simpan Pinjam harus memenuhi persyaratan standar
kompetensi yang diatur dalam Peraturan Menteri.
(3) Pengawas
dan Pengurus Koperasi Simpan Pinjam dilarang merangkap sebagai Pengawas,
Pengurus, atau pengelola Koperasi Simpan Pinjam lainnya.
Pasal 93
4 Koperasi
Simpan Pinjam dilarang melakukan investasi usaha pada sektor riil.
5 Koperasi
Simpan Pinjam yang menghimpun dana dari Anggota harus menyalurkan kembali dalam
bentuk Pinjaman kepada Anggota.
Pasal 122
(1) Koperasi yang mempunyai
Unit Simpan Pinjam wajib mengubah Unit Simpan Pinjam menjadi Koperasi Simpan
Pinjam dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini
disahkan.
(2) Dalam jangka waktu
perubahan menjadi Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud ayat (1) Unit
Simpan Pinjam dilarang menerima Simpanan dan/atau memberikan Pinjaman baru
kepada non-Anggota.
(3) Koperasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang tidak mengubah Unit Simpan Pinjam menjadi Koperasi
Simpan Pinjam dilarang melakukan kegiatan simpan pinjam.