Sunday, April 14, 2013

SETORAN KOPERASI DAN SERTIFIKAT MODAL KOPERASI


Koperasi sesuai dengan Undang-Undang memiliki SMK atau Sertifikat Modal Koperasi (SMK) dan setoran pokok anggota sebagai modal awal.  Hal ini sesuai dengan UU Nomor 17/2012 pasal 66, modal koperasi terdiri dari setoran pokok dan Sertifikat Modal Koperasi sebagai modal awal
Sejak diberlakukannya UU Perkoperasian maka setiap anggota koperasi ditetapkan harus membeli SMK yang jumlah minimumnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Koperasi juga ditetapkan harus menerbitkan SMK dengan nilai nominal per-lembar maksimum sama dengan nilai setoran pokok. Pembelian SMK dalam jumlah minimum merupakan tanda bukti penyertaan modal anggota di koperasi dan kepada setiap anggota diberikan bukti atas penyetoran SMK yang telah disetornya.

Rapat Anggota Koperasi Simpan Pinjam Mitra Niaga pada hari Minggu, 24 Maret 2013 memutuskan bahwa:
1.    Setoran Pokok yang harus disetorkan calon anggota untuk menjadi anggota koperasi Simpan Pinjam Mitra Niaga adalah Rp 10.000,00.
2.    Sertifikat Modal Koperasi (SMK) dijual Rp 10.000,00/lembar dan anggota KSP Mitra Niaga diwajibkan membeli SMK minimal 1 lembar.

Yang perlu digarisbawahi adalah SMK tidak memiliki hak suara sehingga dalam koperasi tetap berlaku one man one voteatau satu orang satu suara dan dalam teknisnya, penyetoran atas SMK dapat dilakukan dalam bentuk uang atau juga dalam bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang.

Koperasi sendiri wajib memelihara daftar pemegang SMK dan daftar pemegang Modal Penyertaan. Pemindahan SMK kepada anggota lain tidak boleh menyimpang dari ketentuan dan harus dilaporkan kepada pengurus. SMK juga dapat dipindahkan kepada ahli waris yang memenuhi syarat apabila seorang anggota koperasi meninggal dunia.  Ketentuan itu ke depan akan semakin membuat koperasi lebih efisien dalam permodalannya. Lembaga gerakan koperasi didorong untuk menjadi lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota. (diolah dari berbagai sumber)

MENCERMATI PASAL-PASAL UU NO 17 TAHUN 2012




Pasal- pasal dalam UU yang akan merubah wajah perkoperasian Indonesia. Karena apa yang tercantum dalam UU tersebut berbeda dengan apa yang selama ini telah diPahami  diantaranya terkait dengan struktur organisasi, permodalan dan jenis koperasi.
 


Pasal 50
(1)   Pengawas bertugas:
a.         mengusulkan calon Pengurus;

(2)   Pengawas berwenang:
E  dapat memberhentikan Pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya.

Pasal 55
(1)  Pengurus dipilih dari orang perseorangan, baik Anggota maupun non-Anggota.

Pasal 56
(1)      Pengurus dipilih dan diangkat pada Rapat Anggota atas usul Pengawas.

Pasal 60
4        Pengurus yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian pada Koperasi dapat digugat ke pengadilan oleh sejumlah Anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu perlima) Anggota atas nama Koperasi.

Pasal 63
(1)   Pengurus dapat diberhentikan untuk sementara oleh Pengawas dengan menyebutkan alasannya.
(2)   Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara harus diadakan Rapat Anggota.
(3)   Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mencabut keputusan pemberhentian sementara tersebut atau memberhentikan Pengurus yang bersangkutan.
(4)   Apabila dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari tidak diadakan Rapat Anggota sebagaimana dimaksudpada ayat (2), pemberhentian sementara tersebut dinyatakan batal.

Pasal 66
(1)  Modal Koperasi terdiri dari Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi sebagai modal awal.

Pasal 67
(1)     Setoran Pokok dibayarkan oleh Anggota pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan sebagai Anggota dan tidak dapat dikembalikan.
(2)     Setoran Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah.

Pasal 68
(1)     Setiap Anggota Koperasi harus membeli Sertifikat Modal Koperasi yang jumlah minimumnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2)     Koperasi harus menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi dengan nilai nominal per lembar maksimum sama dengan nilai Setoran Pokok.
(3)     Pembelian Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti penyertaan modal Anggota di Koperasi.

Pasal 69
(1)  Sertifikat Modal Koperasi tidak memiliki hak suara.

Pasal 70
(1)   Pemindahan Sertifikat Modal Koperasi kepada Anggota yang lain tidak boleh menyimpang dari ketentuan tentang kepemilikan Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68.
(2)   Pemindahan Sertifikat Modal Koperasi oleh seorang Anggota dianggap sah jika:
a.     Sertifikat Modal Koperasi telah dimiliki paling singkat selama 1 (satu) tahun;
b.    pemindahan dilakukan kepada Anggota lain dari Koperasi yang bersangkutan;
c.     pemindahan dilaporkan kepada Pengurus; dan/atau
d.    belum ada Anggota lain atau Anggota baru yang bersedia membeli Sertifikat Modal Koperasi untuk sementara Koperasi dapat membeli lebih dahulu dengan menggunakan Surplus Hasil Usaha tahun berjalan sebagai dana talangan dengan jumlah paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Surplus Hasil Usaha tahun buku tersebut.
(3)   Dalam hal keanggotaan diakhiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Anggota yang bersangkutan wajib menjual Sertifikat Modal Koperasi yang dimilikinya kepada Anggota lain dari Koperasi yang bersangkutan berdasarkan harga Sertifikat Modal Koperasi yang ditentukan Rapat Anggota.

Pasal 72
(1)     Sertifikat Modal Koperasi dari seorang Anggota yang meninggal dapat dipindahkan kepada ahli waris yang memenuhi syarat dan/atau bersedia menjadi Anggota.
(2)     Dalam hal ahli waris tidak memenuhi syarat dan/atau tidak bersedia menjadi Anggota, Sertifikat Modal Koperasi dapat dipindahkan kepada Anggota lain oleh Pengurus dan hasilnya diserahkan kepada ahli waris yang bersangkutan.

Pasal 78
2        Koperasi dilarang membagikan kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan non-Anggota.
3        Surplus Hasil Usaha yang berasal dari non-Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada Anggota.
Pasal 80
Dalam hal terdapat Defisit Hasil Usaha padKoperasi Simpan Pinjam, Anggota wajib menyetor tambahan Sertifikat Modal Koperasi.
Pasal 81
(1)     Dana Cadangan dikumpulkan dari penyisihan sebagian Selisih Hasil Usaha.
(2)     Koperasi harus menyisihkan Surplus Hasil Usaha untuk Dana Cadangan sehingga menjadi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari nilai Sertifikat Modal Koperasi.

Pasal 83
Jenis Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 terdiri dari:
b.        Koperasi konsumen;
c.         Koperasi produsen;
d.        Koperasi jasa; dan
e.         Koperasi Simpan Pinjam.
Pasal 84
(1)   Koperasi konsumen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan Anggota dan non-Anggota.
(2)   Koperasi produsen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan Anggota kepada Anggota dan non-Anggota.
(3)   Koperasi jasa menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh Anggota dan non-Anggota.
(4)   Koperasi Simpan Pinjam menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani Anggota.

Pasal 88
(1)   Koperasi Simpan Pinjam harus memperoleh izin usaha simpan pinjam dari Menteri.
(2)   Untuk memperoleh izin usaha simpan pinjam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koperasi Simpan Pinjam harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 89
Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) meliputi kegiatan:
a.    menghimpun dana dari Anggota;
b.   memberikan Pinjaman kepada Anggota; dan
c.    menempatkan dana pada Koperasi Simpan Pinjam sekundernya.

Pasal 90
(1)   Untuk meningkatkan pelayanan kepada Anggota, Koperasi Simpan Pinjam dapat membuka jaringan pelayanan simpan pinjam.
(2)   Jaringan pelayanan simpan pinjam dapat terdiri atas:
a.     Kantor Cabang;
b.     Kantor Cabang Pembantu; dan
c.      Kantor Kas.
(3)   Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang  Pembantu, dan Kantor Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 92
(1)     Pengelolaan kegiatan Koperasi Simpan Pinjam dilakukan oleh Pengurus atau pengelola profesional berdasarkan standar kompetensi.
(2)     Pengawas dan Pengurus Koperasi Simpan Pinjam harus memenuhi persyaratan standar kompetensi yang diatur dalam Peraturan Menteri.
(3)     Pengawas dan Pengurus Koperasi Simpan Pinjam dilarang merangkap sebagai Pengawas, Pengurus, atau pengelola Koperasi Simpan Pinjam lainnya.

Pasal 93
4        Koperasi Simpan Pinjam dilarang melakukan investasi usaha pada sektor riil.
5        Koperasi Simpan Pinjam yang menghimpun dana dari Anggota harus menyalurkan kembali dalam bentuk Pinjaman kepada Anggota.

Pasal 122
(1)   Koperasi yang mempunyai Unit Simpan Pinjam wajib mengubah Unit Simpan Pinjam menjadi Koperasi Simpan Pinjam dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini disahkan.
(2)   Dalam jangka waktu perubahan menjadi Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud ayat (1) Unit Simpan Pinjam dilarang menerima Simpanan dan/atau memberikan Pinjaman baru kepada non-Anggota.
(3)   Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak mengubah Unit Simpan Pinjam menjadi Koperasi Simpan Pinjam dilarang melakukan kegiatan simpan pinjam.

Saturday, April 6, 2013

MACAM-MACAM PEMBIAYAAN DI BMT MITRA NIAGA

1. Murabahah
2. Musyarakah
3. Mudharabah
4. Bait bitsaman Ajil

SYARAT PEMBIAYAAN
1. Fotokopi KTP suami/istri
2. Telah memiliki rekening simpanan di BMT Mitra Niaga
3. FC KTP Ibu Kandung jika belum menikah
4. FC Kartu Keluarga
5. FC surat nikah
6. Rekening listrik dan telepon

Info lengkap:
Danik : 085 641 953 932

SELAYANG PANDANG TENTANG BMT MITRA NIAGA


VISI
Mitra Umat Membangun Negara

MISI
Mewujudkan Lembaga Keuangan Syariah yang Mandiri dan Handal

PROFIL BMT MITRA NIAGA
Berdiri di bawah naungan Koperasi Simpan Pinjam Mitra Niaga berdiri sejak tahun 2004. Bergerak dalam bidang jasa keuangan mikro yang dikelola dengan system bagi hasil atau sesuai dengan syariah yang lebih amanah.

ALAMAT
Jl. Lamper Tengah Raya no 11 Semarang Selatan

TELEPON
024 7088 4810

PRODUK-PRODUK BMT MITRA NIAGA

1.       SIPENA (SIMPANAN PENDIDIKAN ANAK)
Simpanan terencana untuk memenuhii kebutuhan pendidikan anak dengan tingkatan nominal yang telah ditentukan, untuk menyiapkan masa depan pendidikan anak.
Setoran awal : Rp 50.000,00

2.       SIRELA (SIMPANAN SUKARELA LANCAR)
Merupakan simpanan harian yang bisa diambil sewaktu-waktu (jam kerja) dengan batas minimal setoran Rp 2.000,00 dan tanpa biaya administrasi bulanan.
Setoran awal Rp 25.000,00

3.       SISUQUR (SIMPANAN PERSIAPAN QURBAN)
Simpanan yang dipersiapkan untuk pelaksanaan ibadah qurban. Niatkan lebih awal ibadah Anda agar ibadah anda lebih bernilai.
Setoran awal: Rp 100.000,00

4.       SIFITRI (SIMPANAN IDUL FITRI)
Simpanan terencana untuk Persiapan hari raya Idul Fitri.  Tidak menutup kemungkinan pada saat hari raya kebutuhan meningkat. Karena itu, kami berusaha membantu merencanakannya.
Setoran awal: Rp 25.000,00

5.       SISUKA (SIMPANAN SUKARELA BERJANGKA)
Simpanan berjangka (deposito) dengan bagi hasil yang menarik dan menguntungkan.

6.       SIAMAN (SIMPANAN AMANAH)
Rekening khusus untuk setoran shodaqoh, zakat mal, dan wakaf yang ditujukan untuk membantu pembangunan masjid, beasiswa, serta kegiatan social lainnya.