Sunday, April 14, 2013

SETORAN KOPERASI DAN SERTIFIKAT MODAL KOPERASI


Koperasi sesuai dengan Undang-Undang memiliki SMK atau Sertifikat Modal Koperasi (SMK) dan setoran pokok anggota sebagai modal awal.  Hal ini sesuai dengan UU Nomor 17/2012 pasal 66, modal koperasi terdiri dari setoran pokok dan Sertifikat Modal Koperasi sebagai modal awal
Sejak diberlakukannya UU Perkoperasian maka setiap anggota koperasi ditetapkan harus membeli SMK yang jumlah minimumnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Koperasi juga ditetapkan harus menerbitkan SMK dengan nilai nominal per-lembar maksimum sama dengan nilai setoran pokok. Pembelian SMK dalam jumlah minimum merupakan tanda bukti penyertaan modal anggota di koperasi dan kepada setiap anggota diberikan bukti atas penyetoran SMK yang telah disetornya.

Rapat Anggota Koperasi Simpan Pinjam Mitra Niaga pada hari Minggu, 24 Maret 2013 memutuskan bahwa:
1.    Setoran Pokok yang harus disetorkan calon anggota untuk menjadi anggota koperasi Simpan Pinjam Mitra Niaga adalah Rp 10.000,00.
2.    Sertifikat Modal Koperasi (SMK) dijual Rp 10.000,00/lembar dan anggota KSP Mitra Niaga diwajibkan membeli SMK minimal 1 lembar.

Yang perlu digarisbawahi adalah SMK tidak memiliki hak suara sehingga dalam koperasi tetap berlaku one man one voteatau satu orang satu suara dan dalam teknisnya, penyetoran atas SMK dapat dilakukan dalam bentuk uang atau juga dalam bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang.

Koperasi sendiri wajib memelihara daftar pemegang SMK dan daftar pemegang Modal Penyertaan. Pemindahan SMK kepada anggota lain tidak boleh menyimpang dari ketentuan dan harus dilaporkan kepada pengurus. SMK juga dapat dipindahkan kepada ahli waris yang memenuhi syarat apabila seorang anggota koperasi meninggal dunia.  Ketentuan itu ke depan akan semakin membuat koperasi lebih efisien dalam permodalannya. Lembaga gerakan koperasi didorong untuk menjadi lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota. (diolah dari berbagai sumber)

No comments:

Post a Comment