Koperasi sesuai dengan Undang-Undang memiliki SMK atau Sertifikat
Modal Koperasi (SMK) dan setoran pokok anggota sebagai modal awal. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 17/2012 pasal
66, modal koperasi terdiri dari setoran pokok dan Sertifikat Modal Koperasi
sebagai modal awal
Sejak
diberlakukannya UU Perkoperasian maka setiap anggota koperasi ditetapkan harus
membeli SMK yang jumlah minimumnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Koperasi
juga ditetapkan harus menerbitkan SMK dengan nilai nominal per-lembar maksimum
sama dengan nilai setoran pokok. Pembelian
SMK dalam jumlah minimum merupakan tanda bukti penyertaan modal anggota di
koperasi dan kepada setiap anggota diberikan bukti atas penyetoran SMK yang
telah disetornya.
Rapat Anggota Koperasi
Simpan Pinjam Mitra Niaga pada hari Minggu, 24 Maret 2013 memutuskan bahwa:
1.
Setoran Pokok yang harus disetorkan calon
anggota untuk menjadi anggota koperasi Simpan Pinjam Mitra Niaga adalah Rp
10.000,00.
2.
Sertifikat Modal Koperasi (SMK) dijual Rp
10.000,00/lembar dan anggota KSP Mitra Niaga diwajibkan membeli SMK minimal 1
lembar.
Yang perlu digarisbawahi adalah SMK tidak memiliki hak suara
sehingga dalam koperasi tetap berlaku one man one voteatau
satu orang satu suara dan dalam teknisnya, penyetoran atas SMK dapat dilakukan
dalam bentuk uang atau juga dalam bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang.
Koperasi sendiri wajib memelihara daftar pemegang SMK dan daftar
pemegang Modal Penyertaan. Pemindahan SMK kepada anggota lain tidak boleh
menyimpang dari ketentuan dan harus dilaporkan kepada pengurus. SMK juga dapat
dipindahkan kepada ahli waris yang memenuhi syarat apabila seorang anggota
koperasi meninggal dunia. Ketentuan itu
ke depan akan semakin membuat koperasi lebih efisien dalam permodalannya. Lembaga
gerakan koperasi didorong untuk menjadi lembaga yang mandiri dengan menghimpun
iuran dari anggota. (diolah dari berbagai sumber)
No comments:
Post a Comment